Ads (728x90)

(Ilustrasi)

[PORTAL-ISLAM.ID] LONG BEACH - Pemerintah Kota Long Beach, California, Amerika Serikat (AS) diperintahkan pengadilan untuk membayar kompensasi kepada seorang Muslimah yang jilbabnya dilepas paksa oleh polisi. Wanita Muslim itu berhak mendapat kompensasi USD85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar setelah gugatannya menang.

Dilansir LA Times, pada Selasa (8/8/2017), pengadilan memenangkan gugatan muslimah AS yang berjulukan Kristy Powell. Gugatan itu diajukan pada 2016 dimana Powell ketika ditangkap pada tahun 2015 jilbabnya dilepas paksa oleh petugas polisi di hadapan para petugas polisi pria dan puluhan narapidana.

“Memang tidak ada pembenaran untuk melepas tutup kepala keagamaan seseorang,” kata pengacara Powell, Marwa Rifahie dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR).

Kasus ini dimulai pada bulan Mei 2015 ketika Powell dan suaminya dihentikan oleh dua petugas alasannya ia mengendarai kendaraan lowrider di Long Beach Boulevard, kata Rifahie.

Saat petugas siap untuk menangkap Powell, suaminya meminta biar seorang polisi wanita dipanggil ke daerah kejadian alasannya kontak fisik harus dilakukan oleh seorang wanita.

Petugas menolak dan memborgol Powell dan membawanya ke kantor polisi Long Beach lalu diperintah harus melepaskan jilbabnya di depan petugas dan narapidana pria lainnya.

Powell mengatakan kepada petugas "bahwa ia memakai jilbab sesuai dengan praktik agamanya dan haknya untuk memakainya," kata gugatan tersebut.

Powell ditahan selama 24 jam tanpa mengenakan jilbabnya. Begitu diizinkan pergi, ia diberi sebuah tas properti yang berisi barang itu (jilbabnya).

“Dia ditahan di penjara semalam, terpaksa duduk di sel merasa bingung, rentan dan telanjang tanpa jilbabnya untuk semua orang yang lewat,” kata gugatan itu. "Dia menangis sepanjang cobaan dan mengalami penghinaan ketika keyakinan agamanya dan integritas pribadinya dilanggar. Dia merasa bahwa petugas laki-laki dan narapidana laki-laki telah melihat episode tubuhnya yang seharusnya tidak mereka lihat, menurut kepercayaan agamanya. "

Sesaat setelah pembebasannya, Powell menghubungi CAIR, organisasi hak-hak sipil Muslim, untuk mengadukan pelecehan agama yang dialaminya.

Pada bulan April 2016, ia mengajukan tuntutan hukum, menuduh bahwa hak Amandemen 1 telah dilanggar. Tuntutan hukum tersebut juga menyatakan bahwa kota tersebut telah melanggar Undang-undang wacana Penggunaan Tanah dan Pelestarian Agama (the Religious Land Use and Institutionalized Persons Act), undang-undang federal yang melindungi hak-hak keagamaan narapidana.

Pada bulan-bulan setelah tuntutan diajukan, Departemen Kepolisian merombak kebijakannya untuk mengizinkan narapidana mengenakan penutup kepala agama setelah mereka diperiksa.

"Setelah melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kebijakan kami, termasuk meninjau prosedur yang digunakan oleh lembaga penegak hukum lainnya di wilayah tersebut, maka dibutuhkan amandemen terhadap kebijakan kami," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Los Angeles Times. "Kepolisian Long Beach menghormati hak-hak dan kepercayaan agama semua orang, dan terus meninjau kebijakan, alasannya penegakan hukum yaitu profesi yang selalu berkembang."

Polisi wanita sekarang yang diharuskan melepas jilbab narapidana wanita, setelah itu jilbab kemudian dikembalikan ke narapidana.

Sumber: LA Times


Posting Komentar